SUARAFONDNEWS
Sabtu, 17 Januari 2026, Januari 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-18T12:36:51Z
Ilegal

Kebal Hukum: Udin Mempunyai Beberapa Mesin Pencucian Pasir Ilegal yang Masih Beroperasi Bebas, Parah Tidak Jauh dari Polda Kepri

.

 


Batam-Sfn // Bebasnya pencucian pasir Ilegal yang terjadi di lokasi Skila, Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, kegiatan aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik dengan pemilik yang sama yang seakan dibiarkan begitu saja dan diduga tidak mengantongi izin, Sabtu (17/1/2026).


Awak media yang turun kelokasi sempat mengambil visual seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dimana pada lokasi tersebut tampak beberapa truck yang sedang membuat pasir.


Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat gubuk yang biasanya digunakan para pekerja untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas.


Menurut narasumber yang ditemui enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa pemilik tangkahan pasir biasa sering orang tau Udin, "Ini yang punya Udin bang, tapi kalau di tanya selalu mereka sebut Babe yang punya lokasi itu. Padahal di Jabi punya babe," ucapnya.


Lokasi milik Udin yang berdekatan dengan ruma pemukiman warga setempat, jelas bisa membuat dampak buruk bagi lingkungan setempat. Paling parahnya pencucian pasir ilegal itu dekat dengan Puskesmas Jabi dan Polda Kepri, tapi kegiatan milik Udin tidak tersentuh Hukum.


Kerusakan alam jelas melakukan pelanggaran serius, apa lagi yang merugikan masyarakat, negara juga ikut serta menjadi rugi besar.


Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.


Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya : Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.


“Disitu sudah hancur bang, limbah pasir mereka buat hancur, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.


Undang-undang tentang penambang pasir ilegal di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain :


1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara : Mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dampak kegiatan pertambangan.


Peraturan Pemerintah


1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara : Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang : Mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.


Sanksi Penambang Pasir Ilegal


1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 : Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


2. Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Penambang pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.


Peraturan Lainnya


1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018: Mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir.


2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 86 Tahun 2017 : Mengatur tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, termasuk kegiatan pertambangan pasir.


Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang kegiatan usaha pertambangan, termasuk penambangan pasir, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada penambang pasir ilegal.