SUARAFONDNEWS
Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-13T12:16:25Z
Rokok Tanpa Cukai

Peredaran Rokok Non Cukai Masih Marak, Penggiat Sosial Desak Bea Cukai Batam Bertindak Lebih Tegas

.

 



Batam-Sfn // Peredaran rokok non pita cukai di wilayah Batam kembali menjadi sorotan. Meski Bea Cukai Batam telah memaparkan berbagai langkah pengawasan dan penindakan, fakta di lapangan yang dijumpai awak media menunjukkan masih banyak rokok diduga ilegal beredar bebas di sejumlah titik, Jumat (13/2/2026).


Beberapa merek yang disebut-sebut masih ditemukan beredar tanpa pita cukai antara lain H-Mind, Manchester, Live Blue, HM, PSG serta sejumlah merek lainnya.


Sebelumnya, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa temuan rokok dengan isi 20 batang namun menggunakan pita cukai untuk 10 batang termasuk kategori salah pelekatan atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. 


Rokok yang dijual atau diedarkan dengan pita cukai berbeda dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan Undang-Undang di bidang cukai.


Klaim Pengawasan dan Penindakan


Dalam keterangannya, Bea Cukai Batam menyebut telah melakukan pengawasan di sektor perairan dan darat melalui sistem informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC), operasi pasar (operasi cukai), patroli rutin, serta sosialisasi langsung dan melalui media sosial.


Sepanjang tahun 2025, tercatat 766 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap hasil tembakau dengan jumlah 29,61 juta batang rokok dan nilai barang mencapai Rp51,76 miliar. 


Selain itu, telah dilakukan pemusnahan BKC hasil tembakau pada Juli 2025 sebanyak 308.659 batang, November 2025 sebanyak 13,8 juta batang, dan Februari 2026 sekitar 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.


Bea Cukai Batam juga menegaskan tidak memberikan pengecualian dalam penindakan pelanggaran cukai dan memastikan setiap informasi yang masuk akan didalami lebih lanjut. Terkait dugaan keterlibatan oknum internal, instansi tersebut menyatakan tidak ada oknum yang terlibat.


Penggiat Sosial: Jangan Hanya Jawaban Normatif.


Namun demikian, penggiat sosial di Batam mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut. Ia menilai jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan belum menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok non cukai di tingkat pengecer.


“Yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan prosedural, tetapi tindakan konkret di lapangan agar peredaran rokok non cukai benar-benar diberantas hingga ke akar jaringan,” ujarnya.


Menurutnya, jika peredaran masih mudah ditemukan di warung dan kios tertentu, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan, distribusi, hingga dugaan adanya jaringan yang terorganisir.


Komitmen Pemberantasan


Menanggapi kritik tersebut, Bea Cukai Batam menyatakan akan terus berbenah melalui penguatan sistem informasi dan sistem pengawasan peredaran BKC, memperkuat kolaborasi dengan instansi berwenang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran cukai.


Masyarakat diimbau untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal dan turut berperan dalam pemberantasan melalui pelaporan yang valid.


Hingga berita ini diterbitkan, peredaran rokok non pita cukai di sejumlah titik di Batam masih menjadi perhatian dan diharapkan segera mendapat tindak lanjut nyata dari aparat berwenang. (red)