.
Batam-Sfn // Aktivitas pencucian pasir yang diduga ilegal di kawasan Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, berlangsung secara terang-terangan dan kini menjadi sorotan publik. Lokasinya bahkan berada tidak jauh dari jalan raya serta dekat dengan permukiman warga, sehingga dampaknya langsung dirasakan masyarakat sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penyedotan pasir masih berlangsung. Mesin penyedot bekerja menarik material pasir dari genangan, kemudian memuntahkannya melalui pipa besar ke tumpukan pasir yang telah dibentuk di lokasi. Suara mesin dan aliran pasir terdengar jelas, menandakan kegiatan tersebut masih aktif beroperasi.
Tak hanya memicu kegaduhan, aktivitas ini juga diduga menimbulkan kerusakan lingkungan. Limbah air bekas pencucian pasir dilaporkan mengalir hingga ke area belakang rumah warga. Pohon-pohon kelapa di sekitar lokasi bahkan menjadi sasaran limpahan lumpur dan limbah, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kualitas tanah.
Informasi yang dihimpun tim media saat melakukan peliputan pada Senin (2/3/2026) menyebutkan bahwa aparat dari Polda Kepulauan Riau melalui unit Kriminal Khusus (Krimsus) sempat melakukan razia di lokasi tersebut. Dalam razia itu, pemilik usaha pencucian pasir yang disebut berinisial “UL” dikabarkan telah diarahkan untuk datang ke kantor polisi guna dimintai keterangan.
“Tadi sudah ada razia bang, pemilik sudah diarahkan ke Polda,” ujar salah satu pekerja di lokasi.
Namun demikian, razia tersebut dinilai belum memberikan efek jera. Faktanya, aktivitas pencucian pasir masih terus berjalan setelah penertiban dilakukan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Lebih jauh, sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa usaha pencucian pasir tersebut diduga berkaitan dengan oknum aparat aktif berinisial “UL”. Ia disebut tidak hanya mengelola lokasi pencucian pasir, tetapi juga diduga menjadi pihak yang membekingi usaha pencucian pasir lain milik seseorang berinisial “SF”.
“Milik SF dia yang backup bang, ada dua titip punya dia,” ungkap narasumber kepada tim media.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan maupun pencucian pasir tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Tim media masih akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polda Kepulauan Riau guna memperoleh keterangan resmi terkait hasil razia serta langkah hukum yang akan diambil terhadap dugaan aktivitas pencucian pasir ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

