.
BATAM-Sfn // Praktik perjudian jenis bola pingpong yang beroperasi secara masif di tempat hiburan malam Deluxe PUB & KTV, wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, diduga kuat memiliki "beking" atau perlindungan dari oknum aparat aktif. Fenomena ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian atau kelemahan penindakan dari jajaran Polresta Barelang, Polda Kepri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permainan judi tersebut berlangsung secara terstruktur di dalam ruangan VIP. Sangat disayangkan, meski telah beroperasi lama, tempat ini seolah "kebal hukum" dan belum pernah digerebek atau ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
MODUS OPERANDI DAN JARINGAN "SETORAN"
Sistem pengelolaan judi ini dinilai sangat rapi dan tersistem, sehingga sulit diberantas. Terungkap adanya dugaan aliran dana atau "setoran" yang dilakukan secara rutin untuk mengamankan operasional, termasuk upaya untuk meredam pemberitaan di media massa.
Yang mengejutkan, pengaturan pembagian setoran di lapangan diduga dikendalikan dua oknum prajurit aktif berinisial "R" dan "A".
"Itu yang bermain aparat, susah untuk ditutup," ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini membuat pengusaha dan pelaku semakin leluasa meraup keuntungan besar dari para penikmat judi, karena merasa terlindungi dan aman dari tindakan kepolisian.
DASAR HUKUM DAN ANCAMAN HUKUMAN
Kegiatan perjudian, termasuk jenis bola pingpong, merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait:
1. Pasal 303 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dipidana dengan:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun, atau
- Pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00.
2. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur ancaman hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, serta bagi penyelenggara yang menggunakan sarana teknologi atau jaringan yang luas.
3. Pasal 55 KUHP (Pelaku Turut Serta)
Bagi oknum aparat atau pihak lain yang memberikan perlindungan, dukungan, atau menjadi "beking" dapat dijerat sebagai pelaku turut serta dengan ancaman hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama.
4. Undang-Undang ITE
Prajurit atau pihak yang terlibat (termasuk membekingi) juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE juncto Pasal 303 KUHP terkait penyebaran informasi atau pengelolaan judi.
5. Pelanggaran Kode Etik & Disiplin
Perbuatan tersebut sangat melanggar aturan disiplin dan etika moralitas sebagai aparat penegak hukum. Bahkan sekadar mendekati tempat judi pun merupakan tindakan yang dilarang keras.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri terkait dugaan kelambanan penindakan ini.
Catatan: Informasi ini masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi kebenaran informasi.

