Menu Atas

SUARAFONDNEWS
Kamis, 16 April 2026, April 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-16T02:53:09Z
PT CV Zai Group Bersinar

Modus Tawarkan Proyek Homestay, CV. Zai Group Rugi RP 63 Juta Akibat Penipuan, Pelaku Melarikan Diri

.



BATAM-Sfn // 14 April 2026 – Sebuah perusahaan jasa dan penjualan alat pendingin ruangan (AC), CV. Zai Group Bersinar, menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai Rp 63.250.000.

 

Peristiwa ini bermula sejak Senin, 12 Januari 2026, ketika seorang pelaku berinisial IM menawarkan kerjasama proyek. Pelaku mengaku memiliki proyek pembangunan Homestay yang berlokasi di samping Grand Mall Penguin.

 

Kronologi Kejadian

 

Pelaku memesan sebanyak 25 set unit AC dengan janji akan melunasi seluruh pembayaran setelah proses pemasangan selesai. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan tanda tangan kontrak kerjasama dan meninggalkan sebuah kendaraan mobil sebagai jaminan yang diklaim sebagai miliknya.

 

"Kami melakukan tanda tangan kontrak kerjasama dan meninggalkan jaminan mobil yang mengaku miliknya," ucap pemilik CV. Zai Grup Bersinar.

 

Dengan niat baik dan kepercayaan penuh, pihak CV. Zai Group memenuhi permintaan tersebut hingga seluruh unit AC terpasang di lokasi. Namun, setelah pekerjaan rampung, uang pembayaran tidak kunjung diserahkan.

 

Terungkap bahwa pihak konsumen sebenarnya sudah melakukan pembayaran lunas kepada pelaku, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik CV. Pelaku diduga kuat mengelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Pelaku Kabur

 

Pihak korban telah berulang kali melakukan penagihan. Pelaku bahkan sempat membuat surat perjanjian tertulis untuk melunasi kewajibannya pada batas waktu tertentu. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah ditepati. Hingga akhirnya, pelaku diketahui telah melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.

 

Keterkaitan dengan Oknum

 

Yang mengejutkan, diketahui bahwa PT yang dikelola oleh pelaku tersebut diduga memiliki hubungan kerjasama dengan oknum anggota Polri di lingkungan Polda Kepulauan Riau.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut dan perkembangan penanganan kasus ini.

 

DASAR HUKUM

 

Tindakan yang dilakukan oleh pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut:

 

1. Tindak Pidana Penipuan

 

KUHP Pasal 378

 

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

 

2. Tindak Pidana Penggelapan

 

KUHP Pasal 372

 

"Barang siapa yang dengan sengaja menguasai secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

 

Catatan:

Informasi ini masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Kami membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi kebenaran informasi.