.
BATAM-Suarafondnews.com // Dunia pendidikan di Kota Batam kembali diguncang oleh munculnya dugaan pelanggaran administratif yang menyeret nama Djuwita School, lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Djuwita Prakarsa. Yayasan yang diketahui tergabung dalam Indonesian International Education Foundation (IIEF) tersebut kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa dokumen Izin Operasional TK Swasta Nomor: 09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 diduga telah berakhir masa berlakunya sejak 24 Januari 2024.
Temuan ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam perlindungan hak-hak anak.
Berdasarkan laporan yang diterima LBH No Viral No Justice, sebuah playgroup yang beroperasi dengan nama Djuwita School dan berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga menjalankan aktivitas pendidikan tanpa memenuhi sejumlah ketentuan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut diketahui berada di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa dengan owner bernama Ratna Djuwita Barak Rimba. Dugaan pelanggaran ini kemudian menjadi perhatian serius karena menyangkut pendidikan anak usia dini yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Dalam surat pengaduan tertanggal 3 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, LBH No Viral No Justice mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain dugaan belum dimilikinya izin operasional yang sah sesuai ketentuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Pendidikan, penyelenggaraan kegiatan pendidikan anak usia dini tanpa memenuhi standar kelembagaan yang dipersyaratkan, serta dugaan penggunaan tenaga pendidik dan sarana pendidikan yang belum terverifikasi secara resmi.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai status legalitas operasional lembaga tersebut setelah ditemukan informasi bahwa izin operasional TK Swasta yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan diduga telah habis masa berlakunya sejak Januari 2024.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada lembaga tersebut. Aspek keamanan, keselamatan, kualitas pendidikan, hingga kepastian hukum menjadi perhatian utama apabila dugaan tersebut terbukti benar.
LBH No Viral No Justice menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut kelompok usia yang sangat rentan dan membutuhkan perlindungan maksimal dari negara.
Dalam salah satu bagian suratnya, LBH menegaskan bahwa setiap penyelenggara pendidikan anak usia dini wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, perizinan, standar sarana dan prasarana, serta kompetensi tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai regulasi terkait pendidikan anak usia dini.
“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, serta perkembangan anak,” demikian kutipan yang disampaikan dalam pengaduan resmi tersebut.
LBH juga mengingatkan bahwa masih banyak orang tua yang belum memahami pentingnya memeriksa legalitas sebuah lembaga pendidikan sebelum mendaftarkan anak mereka. Akibatnya, masyarakat berpotensi menjadi korban apabila terdapat lembaga yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, LBH No Viral No Justice secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera melakukan langkah-langkah konkret berupa pemeriksaan administratif dan faktual terhadap Playgroup Djuwita secara menyeluruh, memverifikasi legalitas dan kelayakan operasional lembaga tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, LBH juga meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Menurut LBH, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan lembaga pendidikan anak usia dini di Kota Batam. Pertumbuhan jumlah playgroup, daycare, dan lembaga pendidikan nonformal yang semakin pesat harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan LBH No Viral No Justice tersebut. Sementara itu, masyarakat dan para orang tua murid berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lembaga yang bersangkutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan aturan di sektor pendidikan anak usia dini di Kota Batam. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan operasional lembaga dapat dibuktikan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan pemerintah juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjamin keselamatan, keamanan, serta masa depan anak-anak Indonesia yang sedang berada pada fase paling penting dalam proses tumbuh kembang mereka.

