.
Keberatan tersebut mencuat saat personel kepolisian melakukan dokumentasi sejumlah bagian lingkungan sekolah dalam rangka kegiatan olah TKP pada Sabtu (29/8/2026).
Pihak kuasa hukum mempertanyakan relevansi petugas kepolisian mendokumentasikan bagian tertentu dari lingkungan sekolah.
Polemik itu kemudian mendapat tanggapan keras dari Hendri, DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau.
Menurut Hendri, kegiatan pemeriksaan dan dokumentasi TKP pada prinsipnya merupakan bagian dari fungsi teknis kepolisian dalam mendukung proses penyidikan, sepanjang dilakukan berdasarkan penugasan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Olah TKP dan dokumentasi fotografi merupakan bagian dari pekerjaan teknis kepolisian dalam mendukung proses penyidikan. Pertanyaan mengenai relevansi tentu sah disampaikan, tetapi tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kewenangan untuk menghentikan atau menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugasnya secara sah,” tegas Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa dokumentasi TKP bukan sekadar aktivitas mengambil gambar.
Pemotretan dapat digunakan untuk merekam kondisi lokasi secara objektif, termasuk tata letak ruangan, akses masuk dan keluar, pintu, jendela, benda tertentu maupun kondisi lingkungan pada saat pemeriksaan dilakukan.
Dokumentasi tersebut juga dapat digunakan sebagai bahan pembanding terhadap keterangan saksi, korban maupun pihak lain yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Selain dokumentasi visual, kegiatan identifikasi di TKP dapat berkaitan dengan pencarian, pengamanan, pemeriksaan maupun pendokumentasian kemungkinan jejak dan barang bukti yang memiliki hubungan dengan perkara.
Karena itu, menurut Hendri, sebuah objek yang tampak tidak berkaitan secara kasatmata belum tentu tidak memiliki relevansi secara teknis bagi penyidik.
“Petugas identifikasi tentu memiliki pertimbangan teknis dalam menentukan apa yang perlu didokumentasikan. Publik tidak bisa serta-merta menyimpulkan sebuah foto tidak relevan hanya berdasarkan apa yang terlihat dari luar,” jelasnya.
FRIC Kepri menegaskan bahwa pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk mempertanyakan tindakan penyidik.
Namun, menurut Hendri, harus ada garis tegas antara keberatan hukum dengan tindakan yang berpotensi menghambat pekerjaan aparat di lapangan.
“Kalau ada pihak yang menilai pemotretan tertentu tidak relevan, silakan dipertanyakan secara hukum dan administratif. Tetapi jangan sampai perdebatan mengenai relevansi berubah menjadi upaya membatasi pekerjaan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan TKP berdasarkan penugasan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan kuasa hukum untuk menentukan bagian mana dari lingkungan sekolah yang boleh atau tidak boleh didokumentasikan apabila petugas identifikasi sedang menjalankan tugas pemeriksaan TKP yang sah.
“Atas dasar hukum apa kuasa hukum dapat menentukan bahwa bagian tertentu dari lingkungan sekolah boleh difoto atau tidak boleh difoto, apabila petugas tersebut sedang menjalankan pemeriksaan TKP yang sah? Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti tindakan kepolisian berada di luar pengawasan.
Menurutnya, polisi juga wajib bekerja berdasarkan hukum, surat perintah, kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami tidak mengatakan polisi boleh melakukan apa saja. Tidak. Polisi juga terikat hukum dan prosedur. Tetapi kalau kegiatan tersebut merupakan bagian dari olah TKP berdasarkan penugasan yang sah, maka semua pihak harus menghormati proses tersebut,” tegas Hendri.
FRIC Kepri juga mengingatkan mengenai batas kewenangan penasihat hukum.
Kuasa hukum memiliki fungsi memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kliennya. Namun, posisi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alih fungsi penyidik atau menentukan sendiri ruang lingkup teknis olah TKP.
“Kuasa hukum mempunyai hak untuk mendampingi dan menyampaikan keberatan. Tetapi hak pendampingan hukum jangan ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan penyidik atau petugas identifikasi,” kata Hendri.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai tindakan kepolisian, yang harus diuji adalah dasar hukum, surat perintah, prosedur serta kewenangan petugas, bukan sekadar asumsi bahwa suatu objek yang difoto dianggap tidak relevan.
Hendri meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang sedang ditangani Polda Kepri.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau perdebatan antarpihak.
“Kritik boleh. Keberatan boleh. Pengawasan boleh. Tetapi kalau benar ada proses olah TKP yang sah, jangan sampai kritik terhadap relevansi berubah menjadi penghalangan terhadap tugas aparat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing.
Kuasa hukum bertugas mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum klien. Penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan penyidikan sesuai hukum. Sementara petugas INAFIS menjalankan fungsi teknis identifikasi berdasarkan penugasan.
“Semuanya punya batas kewenangan. Kuasa hukum mendampingi kliennya, bukan mengambil alih fungsi penyidik. Petugas identifikasi bekerja berdasarkan tugas teknisnya. Dan semuanya tetap harus tunduk pada hukum,” ujar Hendri.
Hendri juga meminta ketentuan terkait fungsi teknis kepolisian dan pengolahan TKP, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, dipahami secara utuh sesuai ruang lingkup dan konteks kewenangan masing-masing fungsi.
“Intinya sederhana. Pemeriksaan TKP harus memiliki dasar penugasan dan dilakukan sesuai prosedur. Kalau syarat itu terpenuhi, jangan sampai tugas teknis kepolisian justru diperdebatkan seolah-olah petugas tidak mempunyai kewenangan melakukan dokumentasi,” katanya.
FRIC Kepri menilai polemik di PG Djuwita semestinya menjadi momentum untuk memperjelas batas antara hak pendampingan hukum, hak menyampaikan keberatan dan kewenangan penyidik.
Hendri bahkan mempertanyakan kembali posisi kuasa hukum Kepala Sekolah Lidiawati Siadari dalam proses tersebut.
“Bukankah secara gamblang dalam video kuasa hukum Lidiawati Siadari sudah mengakui bahwa posisinya di sana adalah sebagai kuasa hukum kliennya yang notabene bekerja di sekolah, bukan pemilik sekolah? Kalau demikian, batas kewenangannya juga harus jelas,” tutup Hendri.
Polemik ini kini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di PG Djuwita.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan perang pernyataan antarpihak. Yang dibutuhkan adalah proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif dan dapat diuji secara hukum.
Biarkan penyidik bekerja. Jika ada keberatan, tempuh jalur hukum. Jika ada pelanggaran, buktikan. Sebab dalam proses hukum, yang seharusnya berbicara paling keras adalah bukti.

