Menu Atas


SUARAFONDNEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026, Agustus 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-29T13:51:59Z
Playgroup (PG) DjuwitaSekolah Perundungan

Polda Kepri Turun Olah TKP, Kuasa Hukum Pelapor Sentil Pihak yang Keberatan: Polisi Harus Diberi Ruang

.



BATAM-Suarafondnews.com // Proses penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup (PG) Djuwita kembali menjadi sorotan. Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mendatangi lokasi sekolah di Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Olah TKP dipimpin Kanit Iptu Yanti Harefa dan turut disaksikan kuasa hukum PG Djuwita serta pihak sekolah.


Namun, proses tersebut kemudian diwarnai keberatan dari kuasa hukum Kepala Sekolah Lidiawati Siadari dan kuasa hukum PG Djuwita. Keberatan tersebut sebelumnya telah muncul dalam pemberitaan terkait proses olah TKP yang dilakukan penyidik Polda Kepri.


Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah proses penyidikan yang sedang berjalan harus diberi ruang untuk bekerja, atau justru diperdebatkan ketika penyidik sedang menjalankan tugasnya di lapangan?


Olah TKP merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk menemukan, mengamankan, dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan suatu perkara.


Dalam konteks pendampingan hukum, penasihat hukum memang memiliki hak untuk mendampingi pihak yang diperiksa sesuai ketentuan hukum. Namun, keberadaan kuasa hukum tidak serta-merta berarti dapat mengambil alih kendali teknis tindakan penyidikan di lapangan.


Apabila terdapat keberatan terhadap tindakan penyidik, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Keberatan dapat dituangkan secara tertulis, diajukan melalui mekanisme praperadilan apabila memenuhi objek yang dipersyaratkan, atau disampaikan dalam proses persidangan.


Dengan demikian, perbedaan pandangan terhadap tindakan penyidik semestinya disalurkan melalui jalur hukum, bukan berubah menjadi perdebatan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.


Kuasa hukum pelapor menilai keberatan ataupun pernyataan yang berpotensi membatasi proses pemeriksaan perkara justru dapat menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum sedang diintervensi atau dihambat.


“Ini sama saja melarang proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari proses penyidikan. Tugas polisi tidak bisa dihambat dengan cara seperti itu,” tegasnya.


Menurutnya, setiap tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta dan mencari kebenaran dalam perkara yang sedang ditangani.


Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.


“Kalau proses penyidikan justru dipersoalkan atau dibatasi, lalu bagaimana aparat bisa bekerja mengungkap fakta yang sebenarnya?” ujarnya.


Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan PG Djuwita.


Publik tentu memiliki kepentingan yang jauh lebih besar: mengetahui fakta sebenarnya, bukan menyaksikan proses hukum tersandera oleh perdebatan antarpihak.


Setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menyampaikan keberatan. Namun pada saat yang sama, kewenangan penyidik dalam menjalankan proses penyidikan juga harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.


Jangan sampai proses hukum yang seharusnya menjadi jalan untuk menemukan kebenaran justru berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan.


Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan dengan proses penyidikan yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.


Pada akhirnya, bukti yang berbicara, bukan siapa yang paling keras berdebat.