.
NIAS-Suarafondnews.com // Aliansi Masyarakat Peduli Program Presiden Prabowo-Gibran Kepulauan Nias menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Nias Utara, Jumat (25/9/2026).
Massa mendesak adanya kejelasan terkait belum dibukanya kembali dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banuagea, Kecamatan Tuhemberua.
Aksi tersebut dipimpin Sepriman Zai dengan penanggung jawab Eduar Lahagu. Massa mendapat pengawalan dari Satpol PP serta personel Polres Nias, Polsek Tuhemberua, Polsek Lotu, dan Polsek Lahewa.
Dalam aksi itu, massa meminta penjelasan Kepala Korwil BGN Nias Utara, Desman Faeri Harefa, mengenai alasan SPPG Banuagea belum kembali beroperasi, meskipun terdapat informasi mengenai keputusan dari BGN Pusat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Desman menjelaskan bahwa Korwil BGN tidak memiliki kewenangan untuk membuka maupun menutup SPPG.
Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada BGN Pusat melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Sementara Korwil bertugas meneruskan informasi serta menjalankan fungsi koordinasi di daerah.
Desman menyebut SPPG Banuagea sebelumnya mengalami dua kali penangguhan.
Pertama, melalui Surat Deputi Nomor 3757/BTWS/09/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang berkaitan dengan persoalan infrastruktur.
Kedua, melalui Surat Pusat Data BGN Nomor 4283/BTWS/09/2026 tertanggal 6 September 2026 terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Adapun penangguhan yang berkaitan dengan SLHS disebut telah dicabut berdasarkan Nota Dinas KPPG Medan Nomor ND-564/06.01.01/09/2026 tertanggal 24 September 2026.
Namun, pencabutan penangguhan SLHS tersebut tidak serta-merta membuat SPPG dapat kembali beroperasi. Pasalnya, menurut penjelasan Korwil BGN Nias Utara, masih terdapat persyaratan infrastruktur yang harus dilengkapi.
“Silakan mengurus kekurangan fasilitas. Apabila sudah selesai, kami akan menyampaikan permohonan pembukaan,” kata Desman.
Terpisah, Kepala SPPG Banuagea, Darius Daliwanolo Telaumbanua, membenarkan adanya persoalan kelengkapan fasilitas dapur. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati mitra sebanyak dua kali agar kekurangan fasilitas tersebut segera dilengkapi.
Sementara itu, Ketua PKN Nias Utara, Darmawan Zalukhu, menyatakan dukungannya kepada Korwil BGN Nias Utara untuk tetap berpedoman pada aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Menurut Darmawan, penerapan standar tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, kebersihan, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
Hingga berita ini diterbitkan, SPPG Banuagea belum kembali beroperasi. Proses pembukaan kembali masih menunggu pemenuhan kekurangan infrastruktur dan pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.
M.Z

