Menu Atas


SUARAFONDNEWS
Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T14:45:10Z
Shark Club Batam

Aturan Jangan Sekadar Pajangan! Dugaan Pertunjukan di Shark Club Batam Diminta Diperiksa

.



BATAM-Suarafondnews.com // Aktivitas hiburan malam di Kota Batam menjadi sorotan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pertunjukan dengan penampilan penari berbusana minim di Shark Club, Jalan H. Fisabilillah No. 9, Tanjung Tering, Kecamatan Batam Kota.


Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan kegiatan hiburan malam terhadap ketentuan perizinan, regulasi yang berlaku, serta standar penyelenggaraan usaha pariwisata. Pemerintah daerah pun dituntut memastikan persoalan ini ditangani secara objektif, bukan sekadar menunggu berkembang menjadi polemik yang lebih luas.


Menanggapi hal tersebut, Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas dan profesional.


“Kalau benar ada dugaan pertunjukan yang mengarah pada erotisme atau bentuk kegiatan yang dilarang oleh regulasi, maka harus diperiksa. Jangan hanya menunggu persoalan menjadi viral baru pemerintah bergerak,” tegas Rikha.


Menurutnya, pengawasan terhadap usaha hiburan malam tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian antara izin usaha dan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.


Rikha menilai, izin usaha bukanlah kebebasan tanpa batas bagi pengelola untuk menyelenggarakan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap pelaku usaha tetap berkewajiban mematuhi persyaratan perizinan, ketentuan penyelenggaraan pariwisata, serta regulasi lain yang relevan.


“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen izinnya. Pemerintah juga harus melihat apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jangan sampai secara administratif semuanya terlihat sesuai, tetapi praktik kegiatannya justru berbeda,” ujarnya.


Ia meminta Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memverifikasi informasi mengenai pertunjukan yang dipersoalkan di Shark Club. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan fakta, konteks kegiatan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Namun, Rikha juga menekankan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Informasi yang beredar maupun dokumentasi visual yang belum diverifikasi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu usaha telah melakukan pelanggaran.


Dengan demikian, hasil pemeriksaan perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya, baik berupa penjelasan kepada masyarakat maupun tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.


Perdebatan mengenai penampilan penari berbusa­na minim di tempat hiburan malam berkaitan dengan persoalan kepatutan, bentuk pertunjukan, dan batas-batas hukum yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan tertentu terkait pornografi. Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus mempertimbangkan unsur hukum, konteks kegiatan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Penampilan dengan busana minim semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan yang relevan.


Rikha menegaskan bahwa prinsip objektivitas harus berlaku bagi seluruh pihak.


“Kita harus objektif. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi,” tegasnya.


Sikap tersebut penting agar pengawasan pemerintah tetap tegas tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil.


Rikha meminta Pemko Batam, Satpol PP, serta instansi teknis terkait menelaah informasi yang beredar dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau dasar yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik.


“Pemerintah berkewajiban memastikan dunia usaha berjalan dalam koridor hukum. Tetapi pengelola juga memiliki hak untuk didengar dan memberikan klarifikasi. Jangan sampai proses pengawasan berubah menjadi penghakiman,” katanya.


Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan mekanisme penanganannya. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses selanjutnya harus mengikuti ketentuan hukum dan kewenangan aparat terkait.


Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan secara proporsional agar informasi yang belum terverifikasi tidak terus berkembang menjadi persepsi yang merugikan pihak tertentu.


Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.


Di tengah sorotan publik, manajemen Shark Club perlu diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan klarifikasi mengenai kegiatan yang dipersoalkan.


Rikha menegaskan bahwa pemberitaan yang berimbang harus membuka ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan fakta dan memberikan tanggapan.


“Kita tidak boleh menjadikan sebuah dugaan sebagai vonis. Pengelola memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, memberikan data, menunjukkan izin, maupun menyampaikan fakta mengenai kegiatan yang sebenarnya berlangsung,” jelasnya.


Keterangan manajemen diperlukan untuk menjawab sejumlah hal, antara lain apakah pertunjukan tersebut benar berlangsung sebagaimana informasi yang beredar, bagaimana bentuk kegiatannya, serta apakah kegiatan itu telah memenuhi ketentuan operasional dan perizinan.


Hingga klarifikasi dan hasil pemeriksaan tersedia, belum tepat menyimpulkan bahwa pengelola telah melakukan pelanggaran.


Pemberian hak jawab bukan berarti menghambat pengawasan. Sebaliknya, klarifikasi merupakan bagian dari proses memperoleh informasi yang lengkap sebelum publik menarik kesimpulan.


Rikha juga mengingatkan agar pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara berkala dan konsisten, tanpa membedakan pelaku usaha berdasarkan popularitas, kepemilikan, atau kontribusi ekonominya.


“Pengawasan yang baik bukan hanya bertindak setelah viral. Pengawasan harus dilakukan secara berkala, objektif dan berlaku terhadap semua pelaku usaha tanpa membedakan siapa pemiliknya atau seberapa besar kontribusi ekonominya,” tegasnya.


Menurutnya, sektor hiburan memiliki peran dalam menggerakkan ekonomi dan pariwisata daerah. Namun, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum.


Pada saat yang sama, upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan juga tidak boleh dilakukan dengan membentuk opini bahwa suatu usaha bersalah sebelum fakta diperiksa.


Pengawasan yang konsisten, mekanisme pengaduan yang jelas, serta penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan merupakan langkah yang lebih konstruktif daripada membiarkan polemik berkembang tanpa kepastian.


Polemik dugaan pertunjukan di Shark Club menjadi pengingat bahwa tata kelola usaha hiburan malam membutuhkan pengawasan yang tegas sekaligus adil.


Pemerintah perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengelola harus memperoleh ruang untuk menjelaskan kegiatan usahanya. Masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut yang dilakukan, sementara media berkewajiban membedakan fakta terverifikasi, pernyataan narasumber, dan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan.


Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan di ruang publik. Apabila terdapat dasar yang memadai, pemeriksaan perlu dilakukan. Jika pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus dijalankan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka dan proporsional.


Ketegasan pemerintah tidak diukur dari kerasnya pernyataan, melainkan dari konsistensi tindakan dan kepastian hasil pemeriksaan.


Hiburan dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum. Yang dibutuhkan adalah pengawasan tanpa tebang pilih, penegakan aturan berdasarkan bukti, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.


Sampai hasil verifikasi resmi disampaikan, dugaan yang menyangkut Shark Club tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen Shark Club Batam untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menjadi sorotan publik.


Setiap tanggapan akan diterima dan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, serta sesuai prinsip keberimbangan, verifikasi, dan ketentuan pers yang berlaku.


Redaksi mengedepankan fakta, bukan penghakiman. Kritik tetap disampaikan, hak jawab tetap dihormati.