Menu Atas


SUARAFONDNEWS
Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-12T08:29:31Z
Nias Utara

Pelantikan BPD PAW Desa Silimabanua, Camat Tuhemberua Bacakan SK Bupati Nias Utara

.


 

NIAS-Suarafondnews.com // Pelantikan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silimabanua berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Senin (12/10/2026). Prosesi tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Nias Utara oleh Camat Tuhemberua, Fomaha Zai, S.Pd.


Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Camat beserta staf, rohaniwan, Penjabat Kepala Desa Silimabanua dan perangkat desa, Ketua BPD beserta anggota, serta tokoh masyarakat.


Dalam prosesi pelantikan, Camat Tuhemberua membacakan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/431/K/Tahun 2026 serta surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 489/KR.VI/BKN/XI/2025 tertanggal 7 November 2025.


Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian ditetapkan terhadap Forani Gea, Fa’aso Telaumbanua, Asaeli Gea, dan Riahati Gea. Sementara itu, anggota PAW yang diangkat ialah O’Ozisokhi Zai, Famorogo Gea, dan Anaduhu Gea. Adapun keterwakilan perempuan akan dipilih kembali sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Dalam sambutannya, Camat Tuhemberua, Fomaha Zai, S.Pd., menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru diangkat melalui mekanisme PAW.


Ia berharap para anggota dapat menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggung jawab serta membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa.


“Anggota BPD diharapkan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah desa agar penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” demikian pesan yang disampaikan dalam sambutan Camat Tuhemberua.


Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, terutama melalui fungsi penyaluran aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.


Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Silimabanua, Atulo’o Gea, menegaskan pentingnya peran BPD sebagai representasi masyarakat di tingkat desa.


Ia berharap anggota BPD yang baru dapat menjaga kepercayaan masyarakat, bersikap terbuka terhadap masukan warga, serta memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.


“BPD merupakan wakil masyarakat yang memiliki peran penting dalam menampung aspirasi warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Karena itu, kami berharap anggota BPD dapat menjalankan amanah dengan baik dan benar-benar mendengarkan kebutuhan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Atulo’o Gea.


Ia juga berharap komunikasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin agar berbagai persoalan serta kebutuhan warga dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.


Pelantikan anggota BPD PAW Desa Silimabanua diharapkan memperkuat pelaksanaan fungsi BPD sekaligus mendorong hubungan kerja yang konstruktif antara lembaga permusyawaratan desa dan pemerintah desa.


Dengan menjalankan tugas sesuai peraturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat, BPD diharapkan mampu menjadi saluran aspirasi warga serta ikut mendukung pembangunan dan kemajuan Desa Silimabanua.


Sumber: M.Z. | Suarafondsnews.com