.
BATAM-Sfn // Tim patroli Direktorat Pengamanan (Ditpam) menunjukkan respon cepat menindaklanjuti laporan terkait aktivitas cut and fill (pemotongan dan penimbunan tanah) yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Kegiatan tersebut berada di kawasan jalan menuju Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (14/04/2026).
Merespons informasi yang diterima, petugas Ditpam di bawah pimpinan Bapak Astoni langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas pemotongan bukit serta mobilisasi tanah yang sedang berlangsung menggunakan sejumlah alat berat dan truk pengangkut.
Melihat kondisi tersebut, petugas segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta meminimalisir risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar yang menggunakan jalan tersebut.
Bapak Junaidi, salah satu petugas Ditpam yang bertugas di lokasi, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan sambil menunggu kejelasan dokumen perizinan dari pihak pengelola.
“Untuk sementara kita hentikan dulu kegiatannya. Kita akan panggil pihak pengelola atau pemiliknya. Jika tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan yang lengkap dan sesuai, maka kegiatan ini akan kita stop total,” tegasnya.
Langkah tegas yang dilakukan Ditpam ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Warga sebelumnya mengaku resah terhadap aktivitas tersebut, terutama terkait lalu lalang kendaraan berat yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak fasilitas umum.
Ditpam memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Hal ini guna memastikan setiap aktivitas usaha atau pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas yang sedang mereka jalankan tersebut.
(Red)

