Menu Atas


SUARAFONDNEWS
Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-08T19:41:45Z
Lapas Kota Batam

Diduga Dikeroyok Hingga Luka Berat, Oknum Pegawai Lapas Dilaporkan ke Polisi dan Diminta Dipecat

.

 



BATAM-Suarafondnews.com // Seorang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Batam dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan setelah korban bersama kuasa hukumnya meminta agar oknum pegawai tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenakan sanksi etik hingga pemecatan dari institusi tempatnya bertugas.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pada Kamis malam, 14 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari kawasan Top 100 Tembesi menuju kediamannya di Tanjung Piayu.


Ketika melintas di kawasan tanjakan Daeng, korban berada tepat di belakang sepeda motor yang dikendarai oleh seorang oknum pegawai Lapas yang berboncengan dengan rekannya. Pada saat perjalanan berlangsung, penumpang yang dibonceng oleh oknum pegawai tersebut diketahui sedang merokok.


Diduga, bara api rokok yang dibuang mengenai wajah korban. Merasa terganggu dan demi mengingatkan pengendara di depannya, korban kemudian memberikan isyarat dengan memainkan lampu dim kendaraan. Namun respons yang diterima korban justru di luar dugaan.


Menurut pengakuan korban, oknum pegawai Lapas tersebut diduga mengacungkan jari tengah ke arah korban. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian menanyakan maksud dari gestur yang dianggap tidak pantas itu.


Situasi yang semula hanya berupa kesalahpahaman di jalan raya kemudian berubah menjadi keributan. Oknum pegawai Lapas tersebut disebut langsung menghentikan kendaraannya dan menghampiri korban yang sedang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan.


Tanpa banyak bicara, korban mengaku langsung didorong hingga terjadi perkelahian. Dalam peristiwa tersebut, korban juga mengaku dikeroyok oleh oknum pegawai Lapas bersama rekannya yang saat itu turut berada di lokasi.


Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian wajah, punggung, pinggang, serta luka sobek pada kaki dengan kedalaman sekitar satu sentimeter yang mengharuskannya menjalani tindakan medis berupa sembilan jahitan.


Tidak hanya itu, korban juga mengaku dipukul pada bagian wajah dan didorong ke arah kawat berduri hingga tubuhnya menembus pagar kawat tersebut. Benturan keras yang terjadi bahkan disebut mengakibatkan kawat berduri berlubang akibat terjangan tubuh korban.


Seluruh luka yang dialami korban telah diperiksa secara medis dan dituangkan dalam Visum et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Usai kejadian, korban segera mendatangi Polsek Sei Beduk untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Dalam pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Martinus Zega, S.H.


Martinus Zega menilai terdapat upaya playing victim yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas tersebut dengan membangun narasi seolah-olah dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut.


"Fakta awal kejadian justru berawal dari bara api rokok yang mengenai wajah korban dan tindakan mengacungkan jari tengah yang memicu pertengkaran. Peristiwa itu kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan klien kami mengalami luka-luka cukup serius," tegas Martinus.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kepulauan Riau.


Dalam surat tersebut, mereka meminta agar oknum pegawai yang terlibat segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan kode etik aparatur negara yang berlaku. Bahkan, pihak korban mendesak agar sanksi tegas hingga pemberhentian atau pemecatan dipertimbangkan apabila terbukti melakukan tindakan yang mencoreng nama baik institusi pemasyarakatan.


Menurut kuasa hukum korban, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas pemasyarakatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi utama lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang menjunjung pembinaan, ketertiban, serta penegakan hukum.


Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang terlibat.