.
BATAM-Suarafondnews.com // Aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Mata Ikan kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dijalankan oleh PT Sri Indah tersebut diduga terus merusak kawasan pesisir melalui metode cut and fill yang berjalan simultan tanpa hambatan berarti, Kamis (18/6/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas reklamasi berlangsung secara masif dan terstruktur. Area pesisir yang semestinya menjadi kawasan lindung justru terus digerus, memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Ironisnya, kegiatan tersebut terkesan berjalan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan penindakan.
“Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan terus berjalan seperti tidak tersentuh aturan. Padahal dampaknya sudah mulai terasa, terutama terhadap ekosistem pesisir dan nelayan setempat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang dinilai tidak sebanding dengan skala proyek yang berjalan.
“Seharusnya ada tindakan tegas jika memang ditemukan pelanggaran. Tapi sampai sekarang tidak terlihat adanya langkah nyata. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah pemberitaan terkait dugaan pelanggaran reklamasi ini sempat beredar di publik. Namun dalam waktu singkat, berita-berita tersebut menghilang, memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman media.
Narasumber tersebut turut menyinggung fenomena tersebut dan menyayangkan jika benar terjadi.
“Beberapa rekan media sempat memberitakan, tapi kemudian hilang begitu saja. Kalau ini disengaja, tentu sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Media seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan dibungkam,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berperan meredam pemberitaan melalui jalur informal. Beberapa inisial seperti F, R, dan L disebut-sebut aktif “mengamankan” situasi agar isu ini tidak berkembang luas.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga memperlihatkan adanya potensi konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
Tim investigasi juga menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas reklamasi berpotensi merusak ekosistem pesisir secara signifikan. Dampak tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
“Kami khawatir kerusakan ini akan bersifat permanen. Jika ekosistem rusak, yang terdampak pertama adalah masyarakat pesisir. Ini bukan persoalan kecil,” ungkap narasumber.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Astoni yang disebut sebagai bagian dari penindakan lahan di Kota Batam belum memberikan keterangan resmi. Sikap tersebut justru semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.
Narasumber berharap aparat tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan ini.
“Kalau aparat terus diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar tidak muncul kesan ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan berkembang dari sekadar dugaan pelanggaran menjadi bentuk pembiaran yang terstruktur. Ketika hukum tidak lagi ditegakkan secara adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kontrol.

